2 Juli 2018 16:32

Berdasarkan hasil Kajian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa, bahwa demi untuk mendapatkan kwalitas baja yang baik maka persyaratan Dukungan Baja dari Pabrik Tetap dipersyaratkan sebagaimana Dokumen Pengadaan Awal (tidak ada Addendum)