* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | Klasifikasi Bangunan Sipil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI 003), Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil, yang masih berlaku; | SBU | Klasifikasi Bangunan Sipil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara (SI 003), Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil, yang masih berlaku; | TDP | yang masih berlaku. |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan); |
* | Memiliki pengalaman pada Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar sama dengan nilai total HPS; |
* | Memiliki Tenaga Ahli/Tenaga Teknis/Terampil sesuai dengan LDP; |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan Pekerjaan ini, sesuai dengan LDP; |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta, minimal sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS; |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Dokumen lain yang sesuai dengan dokumen lelang. |